ANGGARAN
DASAR
ORGANISASI KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
“KIM
MESEM” KELURAHAN MEDOKAN SEMAMPIR
BAB
I
NAMA
dan BENTUK ORGANISASI
Pasal
1
Organisasi Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota
Surabaya ini di beri nama Kelompok Informasi Masyarakat Sejahtera yang
selanjutnya disebut “KIM Medokan Semampir”.
Pasal
2
Bentuk Organisasi “KIM
Medokan Semampir” ini adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dn dikelola
dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi
masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.
BAB
II
AZAS
DAN DASAR ORGANISASI
Pasal
3
Azas Organisasi “KIM
Medokan Semampir” berazaskan Pancasila dengan bercirikan kebersamaan,
kebermaknaan, kemandirian dan kegotongroyongan
Pasal 4
Dasar Organisasi “KIM Medokan Semampir” adalah :
- Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F
- GBHN tahun 2004
- Undang-Undang nomor 32 thun 2004
- Peraturan Pemerintah Daerah no. 25 tahun 2002
- SK Walikota Surabaya Nomor : 188.45/172/436.1.2/2005
- SK Camat Sukolilo Nomor : 000/044/436.11.2/2012
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Maksud dan Tujuan
dari Pembentukan Organisasi “KIM Medokan Semampir” ini adalah :
- Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan dan keaktifan masyarakat melalui pengelolaan yang sistematik
- Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya
- Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintah kepada mayarakat secara timbal balik dan berkesinambungan
- Sebagai penerima, penyebar, infromasi yang berinterksi sesama anggota mayarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
BAB
IV
U
S A H A
Pasal
6
Untuk mencapai tujuan yang
dimaksud dalam pasal 4, Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KIM MEDOKAN
SEMAMPIR” melakukan berbagai usaha sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku
BAB
V
FUNGSI,
TUGAS DAN PERAN “KIM Medokan Semampir”
Pasal
7
Fungsi “KIM Medokan
Semampir” :
- Sebagai wahana informasi antar KIM, KIM dan Pemerintah secara Bottom Up maupun Top Down
- Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota KIM
- Sebagai mitra dialog anatara Pemerintah dengan KIM
- Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi
Pasal
8
Tugas “KIM Medokan
Semampir” :
- Mewujudkan Masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi
- Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah, memilih informasi yang dibutuhkan
- Sebagai katalisator, dinamisator guna mewujudkan kebersamaan dan kesatuan bangsa
Pasal
9
Peran “KIM Medokan
Semampir” :
- Mengelola informasi, men-diseminasi informasi kepada pihak yang berkompeten
- Mengembangkan kualitas SDM masyarakat di bidang informasi agar menjadi insan informasi yang tangguh dalam melaksanakan pembangunan
- Menjembatani informasi pemerintah dan masyarakat
- Kritisi Informasi yang tidak sesuai dengan norma dan kultur masyarakat
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS DAN KEDUDUKAN ORANISASI
Pasal 10
Organisasi “KIM MEDOKAN
SEMAMPIR” berkedudukan di Tingkat Kelurahan Medokan Semampir dengan Lokasi
Sekretariat KIM di Jalan Semampir Tengah No. 63
BAB
VII
KEPENGURUSAN
Pasal
11
1. Kepengurusan “KIM MEDOKAN SEMAMPIR” terdiri dari
:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Bendahara
- Beberapa Seksi yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kebutuhan
- Anggota
2. Kepengurusan “KIM MEDOKAN SEMAMPIR” berasal dari Tokoh
Masyarakat, LSM, Organisasii Kemasyarakatan dan warga masyarakat dengan
persetujuan Lurah Medokan Semampir dan Camat Sukolilo.
3. Penggantian atau perombakan susunan pengurus harus disetujui
oleh Ketua Organisasi “KIM MEDOKAN SEMAMPIR” dan Lurah Medokan Semampir serta
disahkan oleh Camat Sukolilo.
BAB
VIII
PENASIHAT
DAN PEMBINA
Pasal
12
- Lurah Medokan Semampir
- Camat Sukolilo
- Dinas InfoKom Kota Surabaya
- Dinas InfoKom PemProv Jawa Timur
BAB
IX
KEUANGAN
Pasal
13
1. Dana dan
Keuangan Organisasi “KIM MEDOKAN SEMAMPIR” diperoleh dari :
·
APBD Propinsi Jawa Timur
·
APBD Kota Surabaya
·
Swadana
·
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
2. Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun setiap akhir
akhir kegiatan atau setiap akhir tahun takwim dan dilaporkan kepada Lurah Medokan
Semampir, Camat Sukolilo serta Dinas InfoKom Kota dan Provinsi.
BAB
X
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
14
1. Segala
hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini
ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2. Anggaran
Rumah Tangga (ART) merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar (AD)
dan ditetapkan oleh Pengurus Organisasi “KIM MEDOKAN SEMAMPIR”.
BAB
XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
15
Perubahan Anggaran Dasar
hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu
dengan keputusan yang mendapat persetujuan dari pengurus sekurang-kurangnya ½ +
1 (setengah tambah satu) jumlah suara yang sah.
BAB
XII
PEMBUBARAN ORGANISASI “KIM MEDOKAN SEMAMPIR”
Pasal
16
Pembubaran Organisasi
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KIM MEDOKAN SEMAMPIR” hanya dapat
dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Camat Sukolilo dan atau dari Dinas
Infokom Kota Surabaya.
BAB
XIII
PENGESAHAN
Pasal
17
Anggaran Dasar ini
disahkan di Surabaya oleh Rapat Pengurus Organisasi “KIM MEDOKAN SEMAMPIR” dan
ditanda tangani Ketua.
Disahkan di
: Surabaya
Pada Tanggal
: ……………….
Ketua
“KIM Medokan
Semampir”
MACHFUT
HIDAYAT S.Sos
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ORGANISASI
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
” KIM MEDOKAN SEMAMPIR”
KELURAHAN MEDOKAN SEMAMPIR
BAB I
U M U M
Pasal 1
Organisasi Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) “S Medokan Semampir" adalah suatu Organisasi yang
berazaskan Pancasila dengan bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirin
dan kegotong-royongan.
BAB
II
USAHA
– USAHA
Pasal
2
Untuk mencapai maksud dan tujuan yang
tersebut dalam pasal 4 Anggaran Dasar, ”KIM Medokan Semampir” melakukan :
- Penyusunan Program Kerja KIM
- Merekrut warga masyarakat sebagai anggota KIM
- Melengkapi sarana dan pra-sarana seperti : meja kursi, almari, buku administrasi, bahan ketrampilan dan pra-sarana pendukung lainnya (disesuaikan dengan kondisi)
- Mengelola dana bantuan
- Sebagai Mitra Pemerintah pada akses Informasi
- Bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di wilayah Kelurahan Medokan Semampir
- Berupaya mencari mitra kerja / sponsorship
- Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Infokom Kota dan atau Dinas Lainnya di tingkat Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya pemenuhan layanan masyarakat.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
“KIM Medokan Semampir” adalah layanan masyarakat (dari, oleh dan
untuk masyarakat), maka keanggotaan KIM dapat dibentuk oleh masyarakat atau
organisasi kemasyarakatan lainnya (LSM, Tokoh Agama, dan lainnya) yang
pembentukkannya difasilitasi Pemerintah Setempat (Lurah Medokan Semampir dan
Camat Sukolilo)
Pasal
4
Keanggotaan Organisasi ”KIM Medokan
Semampir” berakhir karena :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri secara tertulis
- Dicabut Keanggotannya berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Setempat (Lurah Medokan Semampir / Camat Sukolilo)
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Tugas, wewenang dan tanggung jawab dari Pengurus “KIM Medokan
Semampir” disusun sebagai berikut :
- PENASEHAT
- Memberikan petunjuk kepada Organisasi ”KIM Medokan Semampir” dalam pelaksanaan program yang diamanatkan
- Mengarahkan terciptanya keselerasan langkah kegiatan Pengurus dan Anggota Organisasi ”KIM Medokan Semampir”.
- PEMBINA
- Memberikan pembinaan langsung / tidak langsung kepada Organisasi “KIM Medokan Semampir”
- Memberikan bantuan dan fasilitas dalam kegiatan Organisasi ”KIM Medokan Semampir”
- PENGURUS ”KIM MEDOKAN SEMAMPIR”
- Mengesahkan AD dan ART Organisasi “KIM Medokan Semampir”
- Memimpin dan mengendalikan Organisasi berdasarkan AD dan ART
- Menentukan Kebijaksanaan dalam melakukan keputusan-keputusan Rapat Pengurus ”KIM Medokan Semampir”
- Mengadakan hubungan keluar sebagai wakil Organisasi ”KIM Medokan Semampir” dengan Badan / Lembaga / Instansi Pemerintah dan Swasta
- Bertanggung jawab kepada Pemerintah setempat.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 6
- Sumber Dana “KIM Medokan Semampir” berasal dari :
- APBD Propinsi Jawa Timur
- APBD Kota Surabaya
- Swadana
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
- Keuangan “KIM Medokan Semampir” digunakan untuk membiayai :
- Kegiatan Organisasi
- Pengeluaran Rutin
- Pengeluaran Khusus / Sosial
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
- Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini ditentukan lebih lanjut dengan keputusan Pengurus “KIM Medokan Semampir”
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan karena :
- Perubahan Anggaran Dasar (AD)
- Penyesuaian perkembangan Organisasi.
Disahkan di
: Surabaya
Pada Tanggal :
Ketua
“KIM Medokan Semampir”
MACHFUT HIDAYAT S.Sos
AZAS & DASAR Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) "Sejahtera Medokan Semampir"
AZAS :
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) berazaskan
Pancasila dengan bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian dan
kegotongroyongan
DASAR :
1. Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 28 F
2. GBHN tahun 2004
3. Undang-undang
nomor 32 tahun 2004
4. Peraturan
Pemerintah Daerah no 25 tahun 2002
5. SK Walikota
Surabaya Nomor : 188.45/172/436.1.2/2005
MAKSUD :
Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan,
ketrampilan dan keaktifan masyarakat melalui pengelolaan yang sistematik
TUJUAN :
- a. Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya
- b. Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintah kepada masyarakat secara timbal balik dan berkesinambungan
- c. Sebagai penerima, penyebar, informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahterannya
VISI :
Terwujudnya Masyarakat Informasi sebagai dasar bagi
pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, trampil, kreatif, inovatif,
produktif dan mandiri
MISI :
Mengembangkan, memberdayakan, mem-fasilitasi pelayanan informasi untuk anggota masyarakat dan pemerintah
MISI :
Mengembangkan, memberdayakan, mem-fasilitasi pelayanan informasi untuk anggota masyarakat dan pemerintah
A. FUNGSI :
- Sebagai wahana informasi antar KIM, KIM dan Pemerintah secara Bottom Up maupun Top Down
- Sebagai peningkatan media literacy dilingkunan anggota KIM
- Sebagai mitra dialog antara Pemerintah dengan KIM
- Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonimis melalui pengelolaan informasi
B.
TUGAS :
Mewujudkan Masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi
Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah, memilih informasi yang dibutuhkan
Sebagai katalisator, dinamisator guna mewujudkan kebersamaan dan kesatuan bangsa
C. PERAN :
- Mengelola informasi, men-diseminasi informasi kepada pihak yang berkompeten
- Mengembangkan kualitas SDM masyarakat di bidang informasi agar menjadi insan informasi yang tangguh dalam melaksanakan pembangunan
- Menjembatani informasi pemerintah dan masyarakat
- Kritisi Informasi yang tidak sesuai dengan norma dan kultur masyarakat