ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
“KIM MESEM” KELURAHAN MEDOKAN SEMAMPIR

BAB I
NAMA dan BENTUK ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya ini di beri nama Kelompok Informasi Masyarakat Sejahtera yang selanjutnya disebut “KIM Medokan Semampir”.

Pasal 2
Bentuk Organisasi “KIM Medokan Semampir” ini adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dn dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.

BAB II
AZAS DAN DASAR ORGANISASI

Pasal 3
Azas Organisasi “KIM Medokan Semampir” berazaskan Pancasila dengan bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian dan kegotongroyongan

Pasal 4
Dasar Organisasi “KIM Medokan Semampir” adalah :
  1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F
  2. GBHN tahun 2004
  3. Undang-Undang nomor 32 thun 2004
  4. Peraturan Pemerintah Daerah no. 25 tahun 2002
  5. SK Walikota Surabaya Nomor : 188.45/172/436.1.2/2005
  6. SK Camat Sukolilo Nomor : 000/044/436.11.2/2012

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Maksud dan Tujuan dari Pembentukan Organisasi “KIM Medokan Semampir” ini  adalah :
  • Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan dan keaktifan masyarakat melalui pengelolaan yang sistematik
  • Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya
  • Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintah kepada mayarakat secara timbal balik dan berkesinambungan
  • Sebagai penerima, penyebar, infromasi yang berinterksi sesama anggota mayarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.





BAB IV
U S A H A
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 4, Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KIM MEDOKAN SEMAMPIR” melakukan berbagai usaha sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku

BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN “KIM Medokan Semampir”
Pasal 7
Fungsi “KIM Medokan Semampir” :
  • Sebagai wahana informasi antar KIM, KIM dan Pemerintah secara Bottom Up maupun Top Down
  • Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota KIM
  • Sebagai mitra dialog anatara Pemerintah dengan KIM
  • Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi
Pasal 8
Tugas “KIM Medokan Semampir” :
  • Mewujudkan Masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi
  • Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah, memilih informasi yang dibutuhkan
  • Sebagai katalisator, dinamisator guna mewujudkan kebersamaan dan kesatuan bangsa

Pasal 9
Peran “KIM Medokan Semampir” :
  • Mengelola informasi, men-diseminasi informasi kepada pihak yang berkompeten
  • Mengembangkan kualitas SDM masyarakat di bidang informasi agar menjadi insan informasi yang tangguh dalam melaksanakan pembangunan
  • Menjembatani informasi pemerintah dan masyarakat
  • Kritisi Informasi yang tidak sesuai dengan norma dan kultur masyarakat

BAB VI
SUSUNAN PENGURUS DAN KEDUDUKAN ORANISASI
Pasal 10
Organisasi “KIM MEDOKAN SEMAMPIR” berkedudukan di Tingkat Kelurahan Medokan Semampir dengan Lokasi Sekretariat KIM di Jalan Semampir Tengah No. 63


BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Kepengurusan  “KIM MEDOKAN SEMAMPIR”  terdiri dari :
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Bendahara
  • Beberapa Seksi yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kebutuhan
  • Anggota

2. Kepengurusan “KIM MEDOKAN SEMAMPIR” berasal dari Tokoh Masyarakat, LSM, Organisasii Kemasyarakatan dan warga masyarakat dengan persetujuan Lurah Medokan Semampir dan Camat Sukolilo.

3. Penggantian atau perombakan susunan pengurus harus disetujui oleh Ketua Organisasi “KIM MEDOKAN SEMAMPIR” dan Lurah Medokan Semampir serta disahkan oleh Camat Sukolilo.

BAB VIII
PENASIHAT DAN PEMBINA
Pasal 12
  • Lurah Medokan Semampir
  • Camat Sukolilo
  • Dinas InfoKom Kota Surabaya
  • Dinas InfoKom PemProv Jawa Timur

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 13
1. Dana dan Keuangan Organisasi “KIM MEDOKAN SEMAMPIR” diperoleh dari :
·         APBD Propinsi Jawa Timur
·         APBD Kota Surabaya
·         Swadana
·         Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
2. Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun setiap akhir akhir kegiatan atau setiap akhir tahun takwim dan dilaporkan kepada Lurah Medokan Semampir, Camat Sukolilo serta Dinas InfoKom Kota dan Provinsi.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14

1.  Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar (AD) dan ditetapkan oleh Pengurus Organisasi “KIM MEDOKAN SEMAMPIR”.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu dengan keputusan yang mendapat persetujuan dari pengurus sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) jumlah suara yang sah.






BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI “KIM MEDOKAN SEMAMPIR”
Pasal 16

Pembubaran Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KIM MEDOKAN SEMAMPIR” hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Camat Sukolilo dan atau dari Dinas Infokom Kota Surabaya.


BAB XIII
PENGESAHAN
Pasal 17
Anggaran Dasar ini disahkan di Surabaya oleh Rapat Pengurus Organisasi “KIM MEDOKAN SEMAMPIR” dan ditanda tangani Ketua.


Disahkan di               :  Surabaya
Pada Tanggal           : ……………….

Ketua
“KIM Medokan Semampir”



MACHFUT HIDAYAT S.Sos
























ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
” KIM MEDOKAN SEMAMPIR” KELURAHAN MEDOKAN SEMAMPIR

BAB I
U M U M

Pasal 1
Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “S Medokan Semampir" adalah suatu Organisasi yang berazaskan Pancasila dengan bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirin dan kegotong-royongan.
BAB II
USAHA – USAHA
Pasal 2
Untuk mencapai maksud dan tujuan yang tersebut dalam pasal 4 Anggaran Dasar, ”KIM Medokan Semampir” melakukan :
  1. Penyusunan Program Kerja KIM
  2. Merekrut warga masyarakat sebagai anggota KIM
  3. Melengkapi sarana dan pra-sarana seperti : meja kursi, almari, buku administrasi, bahan ketrampilan dan pra-sarana pendukung lainnya (disesuaikan dengan kondisi)
  4. Mengelola dana bantuan
  5. Sebagai Mitra Pemerintah pada akses Informasi
  6. Bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di wilayah Kelurahan Medokan Semampir
  7. Berupaya mencari mitra kerja / sponsorship
  8. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Infokom Kota dan atau Dinas Lainnya di tingkat Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya pemenuhan layanan masyarakat.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3

“KIM Medokan Semampir” adalah layanan masyarakat (dari, oleh dan untuk masyarakat), maka keanggotaan KIM dapat dibentuk oleh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan lainnya (LSM, Tokoh Agama, dan lainnya) yang pembentukkannya difasilitasi Pemerintah Setempat (Lurah Medokan Semampir dan Camat Sukolilo)

Pasal 4
Keanggotaan Organisasi ”KIM Medokan Semampir” berakhir karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri secara tertulis
  3. Dicabut Keanggotannya berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Setempat (Lurah Medokan Semampir / Camat Sukolilo)






BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Tugas, wewenang dan tanggung jawab dari Pengurus “KIM Medokan Semampir” disusun sebagai berikut :
  • PENASEHAT
    1. Memberikan petunjuk kepada Organisasi ”KIM Medokan Semampir” dalam pelaksanaan program yang diamanatkan
    2. Mengarahkan terciptanya keselerasan langkah kegiatan Pengurus dan Anggota Organisasi ”KIM Medokan Semampir”. 
  • PEMBINA
    1. Memberikan pembinaan langsung / tidak langsung kepada Organisasi “KIM Medokan Semampir”
    2. Memberikan bantuan dan fasilitas dalam kegiatan Organisasi ”KIM Medokan Semampir”
  • PENGURUS ”KIM MEDOKAN SEMAMPIR”
    1. Mengesahkan AD dan ART Organisasi “KIM Medokan Semampir”
    2. Memimpin dan mengendalikan Organisasi berdasarkan AD dan ART
    3. Menentukan Kebijaksanaan dalam melakukan keputusan-keputusan Rapat Pengurus ”KIM Medokan Semampir”
    4. Mengadakan hubungan keluar sebagai wakil Organisasi ”KIM Medokan Semampir” dengan Badan / Lembaga / Instansi Pemerintah dan Swasta
    5. Bertanggung jawab kepada Pemerintah setempat.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 6
  1. Sumber Dana “KIM Medokan Semampir” berasal dari :
    1. APBD Propinsi Jawa Timur
    2. APBD Kota Surabaya
    3. Swadana
    4. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
  1. Keuangan “KIM Medokan Semampir” digunakan untuk membiayai :
    1. Kegiatan Organisasi
    2. Pengeluaran Rutin
    3. Pengeluaran Khusus / Sosial
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini ditentukan lebih lanjut dengan keputusan Pengurus “KIM Medokan Semampir”
  2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan karena :
    1. Perubahan Anggaran Dasar (AD)
    2. Penyesuaian perkembangan Organisasi.
Disahkan di                Surabaya
Pada Tanggal            :

Ketua
“KIM Medokan Semampir”



MACHFUT HIDAYAT S.Sos



AZAS & DASAR Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) "Sejahtera Medokan Semampir"

      AZAS :
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) berazaskan Pancasila dengan bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian dan kegotongroyongan
DASAR :
1.      Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 F
2.      GBHN tahun 2004
3.      Undang-undang nomor 32 tahun 2004
4.      Peraturan Pemerintah Daerah no 25 tahun 2002
5.      SK Walikota Surabaya Nomor : 188.45/172/436.1.2/2005

MAKSUD :

Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan dan keaktifan masyarakat melalui pengelolaan yang sistematik


TUJUAN :
  • a. Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya
  • b. Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintah kepada masyarakat secara timbal balik dan berkesinambungan
  • c. Sebagai penerima, penyebar, informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahterannya

VISI :

Terwujudnya Masyarakat Informasi sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, trampil, kreatif, inovatif, produktif dan mandiri


MISI : 

Mengembangkan, memberdayakan, mem-fasilitasi pelayanan informasi untuk anggota masyarakat dan pemerintah

A. FUNGSI : 


  • Sebagai wahana informasi antar KIM, KIM dan Pemerintah secara Bottom Up maupun Top Down 
  • Sebagai peningkatan media literacy dilingkunan anggota KIM 
  • Sebagai mitra dialog antara Pemerintah dengan KIM 
  • Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonimis melalui pengelolaan informasi 

B. TUGAS : 

Mewujudkan Masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi
Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah, memilih informasi yang dibutuhkan
Sebagai katalisator, dinamisator guna mewujudkan kebersamaan dan kesatuan bangsa

C. PERAN : 

  • Mengelola informasi, men-diseminasi informasi kepada pihak yang berkompeten 
  • Mengembangkan kualitas SDM masyarakat di bidang informasi agar menjadi insan informasi yang tangguh dalam melaksanakan pembangunan 
  • Menjembatani informasi pemerintah dan masyarakat 
  • Kritisi Informasi yang tidak sesuai dengan norma dan kultur masyarakat