KIMMESEM- Meningkatnya kasus kejahatan seksual pada anak yang terjadi di kota Surabaya, membuat Bakesbang Linmas Kota Surabaya menggelar sosialisasi Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Pendopo Kelurahan Medokan Semampir Rabu, (28/9). Acara yang bertajuk " Penguatan Kader Pencegahan dan Pemberantasan Kekerasan Seksual Pada Anak" ini diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, LKMK, RW/RT, KIMMESEM serta Karang Taruna ini berjalan menarik dan seru. Pasalnya, dalam sesi pertama, para peserta yang terlebih dahulu diberikan penjelasan secara singkat seputar kejahatan seksual pada anak oleh narasumber Nanang Abdul Chanan S.Sos (Smart Education Consulting) ini langsung diberikan tugas untuk bermain peran (role playing) dengan mengangkat kasus yang telah ditentukan. Nanang, panggilan akrabnya mengharapkan dengan memainkan peran atau drama tersebut para peserta lebih peka dalam melihat dan menangani kasus kejahatan seksual pada anak yang bisa saja terjadi di lingkungannya. " Kenapa kita harus peka dan peduli terhadap kasus kejahatan seksual pada anak ini, karena potensi tindak kejahatan bisa saja terjadi dimanapun dan kapanpun," terangnya. Untuk itu, tambah Nanang, para orangtua diharapkan lebih sigap dalam memberikan pengawasan kepada anak. "Konkritnya, jika kita mengetahui anak yang akan menjadi korban kejahatan seksual, maka saat itu juga kita adalah orangtua bagi mereka," ungkapnya.
Tak hanya Nanang, dua narasumber lain, yakni Novita Herikristanti S.Sos dari (LSM Indonesia Street Children Organization Foundation) dan AKP Ruth Yeni Qomariyah SH (Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya) juga memberikan langkah dan upaya pencegahan serta penanganan kejahatan seksual pada anak.
Novita mengungkapkan bahwa kejahatan seksual bisa berpeluang terjadi dimanapun. " Di sekolah, rumah, lingkungan tempat tinggal maupun tempat yang ramai sekalipun," jelasnya.
Untuk melindungi anak-anak dari kejahatan tersebut, dirinya menyarankan agar para orangtua lebih peduli dan membangun komunikasi dengan anak. Diantaranya dengan memberikan pemahaman pada anak mengenai bagian tubuh mana sajakah yang boleh dan tidak boleh dipegang oleh orang lain selain ibu. "Ada empat bagian tubuh yang tidak boleh dipegang oleh orang lain yakni, bibir, dada, area dalam paha dan pantat," tandasnya.
Sementara, AKP Ruth Yeni juga menjelaskan jika kejahatan seksual pada anak di Surabaya mengalami peningkatan tiap
tahunnya. " Bulan Januari sampai Agustus 2016 ini saja sudah ada 57
kasus yang sudah masuk, padahal Tahun 2015 kemarin hanya 12 kasus,"
ungkapnya. Berbagai modus dilakukan oleh pelaku
pencabulan agar bisa menyalurkan nafsu bejatnya. Mulai dari dibujuk,
diiming-imingi sesuatu hingga disertai dengan ancaman. Tujuannya, agar
korban tidak cerita kepada orang lain terkait perbuatan pelaku.
"Sehingga orang terdekat seperti ibu, harus peka terhadap kondisi
anaknya, apalagi jika ibu sudah mengetahui adanya perubahan sikap anak,”
jelasnya.
Mantan Panitreskrim Polsek Wonokromo ini juga menjelaskan dari jumlah kasus tersebut, sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat, mulai dari tetangga ayah tiri hingga anggota keluarga yang lain.
“Untuk itu, saya menghimbau kepada keluarga untuk selalu menjaga anak-anaknya. Tidak hanya polisi dan masyarakat, dari sini peran keluarga juga sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Mantan Panitreskrim Polsek Wonokromo ini juga menjelaskan dari jumlah kasus tersebut, sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat, mulai dari tetangga ayah tiri hingga anggota keluarga yang lain.
“Untuk itu, saya menghimbau kepada keluarga untuk selalu menjaga anak-anaknya. Tidak hanya polisi dan masyarakat, dari sini peran keluarga juga sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Perwira dengan tiga balok di pundaknya ini juga menambahkan, jika ada indikasi ada anak yang menjadi korban kejahtan seksual, maka orangtua harus segera melaporkan pada pihak yang berwenang, dalam hal ini Polsek setempat yang telah memiliki Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). (fud/foto:fud)