Dinkominfo-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Surabaya bekerja sama dengan Disnaker Transduk Provinsi Jawa Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Bertempat di Graha Sawunggaling, Gedung Pemerintah Kota Surabaya, Jumat (22/4), sebanyak 300 ketua Rukun Warga (RW) dan 50 peserta dari SKPD terkait mendapat paparan dari Dispenduk Capil Kota Surabaya dan Disnakertransduk
Suharto Wardoyo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam sambutannya mengatakan, negara berkewajiban untuk melindungi identitas pribadi penduduknya melalui akta kelahiran. Menurutnya, akta kelahiran juga merupakan perlindungan terhadap hak anak. Masih menurut Suharto, sesuai target RPJM kota Surabaya kepemilikan akta kelahiran seharusnya 85% sedangkan saat ini masih 70%. Terkait Kartu Identitas Anak, pihaknya masih menunggu blanko dari kementerian pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Suharto menjelaskan masyarakat dapat mengakses Kios Pelayanan Publik yang tersebar di seluruh kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit milik pemerintah untuk mengurus pencatatan sipil.
Saat ini Pemerintah Kota Surabaya telah mengembangkan aplikasi berbasis Android yang dapat diakses melalui App Store. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PT. POS untuk mengirim akta langsung ke rumah penduduk.
Sementara itu, menurut Luluk Infarokah, Kepala Seksi Perkembangan dan Pengkajian Penduduk Bidang Kependudukan Disnakertransduk Provinsi Jatim mengatakan, kota Surabaya memenuhi Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak (0-18) per 31 Desember 2015 mencapai 75, 24% dari target dari Pemprov sebanyak 73%. (pri)