Dinkominfo-Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil kota Surabaya bekerja sama dengan Disnaker Transduk
Provinsi Jawa Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan
Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Bertempat
di Graha Sawunggaling, Gedung Pemerintah Kota Surabaya, Jumat (22/4),
sebanyak 300 ketua Rukun Warga (RW) dan 50 peserta dari SKPD terkait
mendapat paparan dari Dispenduk Capil Kota Surabaya dan Disnakertransduk
Suharto Wardoyo, Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam sambutannya
mengatakan, negara berkewajiban untuk melindungi identitas pribadi
penduduknya melalui akta kelahiran. Menurutnya, akta kelahiran juga
merupakan perlindungan terhadap hak anak. Masih menurut Suharto, sesuai
target RPJM kota Surabaya kepemilikan akta kelahiran seharusnya 85%
sedangkan saat ini masih 70%. Terkait Kartu Identitas Anak, pihaknya
masih menunggu blanko dari kementerian pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Suharto
menjelaskan masyarakat dapat mengakses Kios Pelayanan Publik yang
tersebar di seluruh kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit milik
pemerintah untuk mengurus pencatatan sipil.
Saat ini Pemerintah Kota Surabaya telah
mengembangkan aplikasi berbasis Android yang dapat diakses melalui App
Store. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PT. POS untuk mengirim
akta langsung ke rumah penduduk.
Sementara itu, menurut Luluk Infarokah,
Kepala Seksi Perkembangan dan Pengkajian Penduduk Bidang Kependudukan
Disnakertransduk Provinsi Jatim mengatakan, kota Surabaya memenuhi
Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak (0-18) per 31 Desember 2015
mencapai 75, 24% dari target dari Pemprov sebanyak 73%. (pri)