Sejumlah Satpol PP Kecamatan Sukolilo bersama-sama dengan aparat kelurahan Medokan Semampir menggelar operasi yustisi KTP Selasa pagi, 26/4. Dalam operasi yang digelar di RT 01/RW 08 petugas berhasil menjaring sedikitnya 15 oarang warga yang tidak bisa menunjukkan dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selanjutnya warga yang tidak membawa KTP didata dan wajibkan segera mengurus KTP-E maupun KIPEM bagi warga pendatang musiman. Kepala Satpol PP Sukolilo,Supri menjelaskan operasi yustisi digelar bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan wilayah Sukolilo,khususnya Medokan Semampir. "Tertib administrasi merupakan tujuan kami menggelar operasi yustisi ini, "terangnya. Sedangkan menurut Lurah Medokan Semampir Zaki MSi, yang turut terjun langsung ke lapangan mengutarakan bahwa mengacu pada pada undang-undang yang berlaku ada aturan untuk mewajibkan setiap warga yang sudah memenuhi syarat untuk memiliki KTP. “Setiap warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP,dan adapun bagi warga pendatang kami harapkan segera mengurus KIPEM,” singkatnya. Selain bentuk penertiban administrasi kependudukan, operasi ini juga untuk mengantisipasi masuknya warga asing yang diduga terlibat aksi terorisme dan radikalisme. Operasi yang juga di back up Babinsa dan Binmaspol Kelurahan Medokan Semampir ini berlangsung lancar.(fud)