Pengadaan karcis parkir pada tempat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah oleh Dinas Perhubungan dan Wajib diporporasi (Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2009 Pasal 11 ayat 1)



Sumber : Dinas Perhubungan Kota Surabaya